Nagan Raya_Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melakukan pengawasan pengajuan bakal calon anggota dewan perkawilan rakyat kabupaten nagan raya oleh partai politik dan partai politik lokal peserta pemilu serentak tahun 2024.
Nagan Raya_berikut pasal yang rawan dilanggar pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Yang pertama yaitu pasal 520 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu “setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
Nagan Raya_Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Usman menghadiri Undangan Rapat dari KIP Nagan Raya terkait dengan Rapat Koordinasi Tatacara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRK Nagan Raya Pemilu Tahun 2024 dan Penggunaan Silon.
Rakor yang dimulai pada pada jam 14.30
Nagan Raya_Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menggelar rapat kerja dengan Anggota Panwascam divisi Penyelesaian Sengketa beserta dengan staf guna untuk peningkatan kapasitas mediasi penyelesaian sengketa.