Lompat ke isi utama

Berita

Terkait Pola Hubungan, Kordiv HP2H Memberikan Pengarahan Kepada CPNS

Ruang rapat

Nagan Raya | Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Ibnu Sabil memberikan pengarahan kepada para CPNS Bawaslu Kabupaten Nagan Raya terkait tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu.

Pengarahan ini didasarkan pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (10/06) di ruang rapat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Kordiv memberikan pemaparan dan penjelasan tentang pola hubungan dan divisi - divisi yang ada pada Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan ini kordiv juga memberikan pengarahan tentang menjaga integritas pengawas pemilu. “Saya berharap Bapak/Ibu dapat menjaga integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan pengawasan Pemilu” imbuhnya.

Pada kesempatan ini juga kordiv menyampaikan bahwa sesama pengawas juga harus saling menghormati dan menghargai serta saling meningkatkan kapasitas diri sebagai pengawas untuk menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang.

“Meskipun Bapak/Ibu bergabung pada masa non tahapan Pemilu, saya harap tetang saling menghargai dan menghormati serta terus untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai pengawas untuk menghadapi pemilu yang akan datang” sambungnya.

Penulis dan Foto: Aris M