Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Panwaslih Provinsi Aceh tarkait Evaluasi Pelaksanaan PSU

Evaluasi

Nagan Raya | Panwaslih Provinsi Aceh melakukan supervisi ke Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dalam rangka evaluasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Jumat 11/07. Hadir dari Panwaslih Provinsi Aceh Kepala Bagian Hukum Sri Muliani dengan staf sekretariat yang membidangi divisi penanganan pelanggaran. Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan di ruang rapat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan memaparkan materi oleh Kabag Hukum tentang evaluasi pelaksanaan PSU.
Kabag Hukum memaparkan tentang dasar hukum PSU, penyebab terjadinya PSU, pelaksanaan PSU itu sendiri dan juga sisi lain dari pelaksanaan PSU. 
Sri Muliani juga memberikan kesempatan kepada Panwaslih Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan tanggapan tentang PSU yang telah dilaksanakan pada waktu yang terdahulu.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Rahmadsyah memberikan tanggapan tentang pelaksanaan PSU yang telah dilaksanakan terdahulu. “Banyak dinamika yang terjadi selama rentang waktu PSU tersebut, bahkan diantara meninggakatkan partisipasi pemilih meningkat pada pelaksanaan PSU” ujar Rahmadsyah.
Kemudian Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Ibnu Sabil juga memceritakan pengalaman pada pelaksanaan PSU dan mengungkapkan banyak dinamika yang terjadi selama pelaksanaan PSU. “Pelaksanaan PSU kemarin banyak terjadi dinamika di lapangan, hal ini menjadi pengalaman, pelajaran, dan menjadi bahan evaluasi untuk kita semua untuk perbaikan kedepannyaa” imbuh Ibnu sabil.

Keberhasilan Pelaksanaan PSU di Nagan Raya tidak terlepas dari kerja sama dan Back up yang luar biasa dari berbagai pihak, back up dari Pimpinan kita di Panwaslih Provinsi Aceh, dari Polres, Kodim, Polda, Pandam, BIN, Kejari, Pemda Nagan Raya, Bais dan Pihak - pihak lain yang bekerja sama dengan baik untuk sama - sama menyukseskan Pelaksanaan PSU di Kabupaten Nagan Raya
Pada kesempatan evaluasi ini juga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya memberikan masukan - masukan terhadap pelaksanaan PSU sehingga masukan - masukan ini menjadi catatan untuk Panwaslih Provinsi Aceh.

Pelaksanaan Evaluasi ini dilakukan pada jam 10.15 WIB hingga selesai pada jam 11.30 WIB.