Lompat ke isi utama

Berita

Simulasi Sidang Musyawarah Sengketa Proses Pilkada

PANWASLIH_Kabupaten Nagan Raya melaksanakan simulasi Sidang Musyawarah Sengketa Proses Pilkada pada hari  Rabu 18 November 2020 yang dipandu langsung oleh Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh Bapak Neidi Faisal selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. Tidak sendirian beliau juga bersama Kabag Hukum Ibuk Sri Mulyani serta Cut Aja Mawaddah Warahmah selaku staf penyelesaian sengketa. Simulasi Sidang Musyarawah Sengketa Proses Pilkada tersebut dimulai pukul 09.30 WIB di dalam ruangan yang sudah disiapkan terlebih dahulu oleh Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya sehingga menggambarkan situasi sidang yang sesungguhnya. Baik itu bentuk ruang sidang, kedudukan para majelis musyawarah, pemohon, termohon hingga saksi. Layaknya sidang yang sesungguhnya, simulasi tersebut diawali oleh pembacaan tata tertit oleh Sekretaris Musyarawah yaitu Bapak Jailani hingga selesai dan para Majelis Musyarawah memasuki ruang sidang. Kemudian sidang dibuka oleh Ketua Majelis Musyawarah Bapak Said Syahrul Rahmad dengan 3 kali ketukan palu. Ketua Majelis Musyawarah mengawali dengan membaca nomor permohonan dan menyapa pemohon yang kebetulan diwakilkan oleh Cut Aja Mawaddah Warahmah menanyakan pemohon apakah dalam keadaan sehat dan bisa melanjutnya sidang serta juga Ketua Majelis Menanyakan kepada pihak Termohon. Tidak ketinggalan Ketua Majelis Musyawarah meminta identitas dari Pemohon dan juga Termohon Sidang pertama dilaksanakan untuk membaca pokok permohonan yang diajukan oleh Pemohon hingga selesai serta Termohon juga berkesempatan membacakan jawaban dari permohonan tersebut. Kemudian ketua majelis muyawarah memintakan kepada pihak pemohon dan termohon daftar alat bukti dan saksi yang akan dibuktikan dan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Sidang diskor sementara untuk dilanjutkan pada sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi dan alat bukti. Sidang selanjutnya yang masih diketuai oleh Bapak Said Syahrul Rahmad dengan mencabut skor sidang dengan 2 kali ketukan palu. Kali ini pihak pemohon menghadir saksi dan dimintai keterangannya oleh para mejelis musyawarah yang kemudian juga diikuti oleh pihak termohon yang menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangannya oleh majelis musyawarah. Sidang diskor sementara dan dilajutkan lagi pada sidang berikutnya untuk pembacaan putusan. Simulasi Sidang Musyawarah Sengketa Proses Pilkada ini sangat dibutuhkan walaupun Kabupaten Nagan Raya tidak melaksanakan tahapan Pilkada tersebut. Akan tetapi ini menjadi pengetahuan dan bekal kelak pada saat tahadap pilkada dan terdapat sengketa pilkada yang dilaporkan maka Panwaslih Kabupaten Nagan Raya sudah siap dalam menghadapi serta menyelesaikannya dengan baik dan benar. Setelah simulasi sidang selesai dilakukan Kabag Hukum Sri Mulyani memberikan masukan kepada Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya untuk terus memantapkan diri dan meningkatkan profesionalisme didalam tugas dan fungsi. “Mari kita bersama – sama menjaga tugas dan fungsi masing – masing sehingga kekompakan tetap terjalin dan kewajiban dapat berjalan dengan lancer” imbuhnya.
Tag
Kegiatan