Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Penegakan Hukum Pemilu/Pemilihan

Nagan Raya_Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu/Pemilihan di Rumoh Aceh Coffe yang beralamat di Gampong Blang Muko Kecamatan Kuala pada Kamis 30 Juni 2022.

Kegitan Rakor ini dilaksanakan dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dari berbagai instansi Pemerintah, LSM, Ormas hingga tokoh masyarakat.

Rakor yang dimulai tepat jam 09.00 tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Muhammad Arbi yang sebelumnya penyampaian laporan Ketua Panitia oleh Koordinator Sekretariat Jailani, SP.

Materi Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Pemilu/Pemilihan disampai oleh para narasumber diantara yaitu, Fakhrul Rizal Yusuf selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh, Firman Junaidi, SE, S.H., M.H. (Jaksa Muda) Selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nagan Raya dan M. Fauzi selaku Kabag Ops Polres Nagan Raya.

Dalam serangkaian Rakor tersebut diawali materi dari Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslih Provinsi Aceh yang memaparkan tentang pengertian Pemilu, skema sistem keadilan pemilu, jenis-jenis pelanggaran, trend pelanggaran pemilu hingga data-data pelanggaran pemilu 2019.

Kemudian materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Nagan Raya tentang “Peran Kejaksaan dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu”. Didalamnya menjelaskan dasar hukum, kedudukan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu, proses penanganan laporan dan penanganan tindak pidana pemilu pada Gakkumdu.

Terakhir materi disampaikan oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya M. Fauzi yang menyampaikan tentang “Perkembangan Situasi dan Peran Kepolisian dalam Menghadapi Pemilu/Pilkada Serentak 2024 di Wilayah Kabupaten Nagan Raya”. Dalam paparannya menyampaikan tentang dasar hukum, situasi peta wilayah hukum, demografi, data kerawanan bidang politik dan ekonomi serta bidang sosial budaya, potensi kerawanan kemudian menjelaskan juga tentang pelaporan, penyidikan hingga penuntutan dan eksekusi.

Setelah ketiga narasumber memaparkan materinya kemudian dilanjutkan dengan diskusi antar peserta yang dimoderatori oleh Kordiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Said Syahrul Rahmad.

Tag
berita