Rakernis PPID Diikuti Oleh 23 Panwaslih Kabupaten/Kota
|
Banda Aceh_Undang-undang republik indonesia nomor 14 tahin 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengamanatkan kepada badan publik untuk menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan.
Tujuan keterbukaan informasi publik untuk. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik dalam mewujudkan pemyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, efesien. Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai badan publik Badan Pengawas Pemilu juga aktif menyediakan informasi publik yang bisa diakses melalui wibesite dan wadah informasi lainnya. Bahkan saat ini informasi dari Bawaslu sudah ada di tingat provinsi dan kabupaten/kota melalui Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID)
Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/kota seluruh Aceh terus berupaya memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar. Penguatan Kapasitas PPID terus diperkuat melalui Rakernis tentang PPID yang dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh tanggal 27 s. d 28 november 2020 di Banda Aceh , turut juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI bapak Moch. Afifuddin menyampaikan bahwa PPID merupakan lalu lintad informasi kepada masyarakat agar publik terus mendapatkan berbagai informasi terkait dengan pengawasan pemilu dan lainnya kecuali informasi yang dikecualikan.
Pada kegiatan rakernis PPID tersebut, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya diikuti oleh Adam Sani sebagai ketua Panwaslih Nagan Raya dan juga Evi erlinda dari sekretariat. Adam menuturkan bahwa "keberadaan PPID sangat penting guna memberikan layanan prima dan menciptakan good governance tentunya dalam bidang infotmasi dan dokumentasi, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya juga memberikan informasi kepada publik secara baik dan intens kecuali informasi yang dikecualikan".
Tag
berita