Perencanaan Pengawasan Penetapan Calon Terpilih
|
Jum'at (09/08/2019), Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melakukan rapat perencanaan pengawasan penetapan calon terpilih setelah keluarnya putusan MK yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2019.
Rapat dipimpin oleh komisioner panwaslih kabupaten Nagan Raya Said Syahrul Rahmad, Dasar hukum penetapan ialah UU Nomor 7 Tahun 2019, Penetapan adalah fase krusial oleh karena itu kita harus mempersiapkan pengawasan penetapan calon terpilih. Kita juga harus melakukan koordinasi dengan KIP Kabupaten Nagan Raya mengenai putusan MK termasuk juga melakukan koordinasi dengan pimpinan partai politik yang calonnya akan ditetapkan nanti.
Saat melakukan pengawasan penetapan kita juga harus mengetahui dasar dokumen penetapan calon terpilih diantaranya berita acara, sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dan keputusan KIP tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara, Tutupnya.