Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Langsung Pelaksanaan Coktas

Coktas

Nagan Raya, 24 September 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan pengawasan langsung pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KIP Nagan Raya di sepuluh kecamatan yang ada di kabupaten Nagan Raya . Hal ini untuk memastikan keakurasian data pada proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan ke III tahun 2025.

Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses Coktas berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, jajaran Bawaslu melakukan pengecekan terhadap dokumen administrasi, proses pencocokan data pemilih, serta mencatat temuan lapangan seperti potensi pemilih ganda, pemilih yang Masih memenuhi syarat namun terdata Tidak lagi memenuhi syarat(Meninggal dunia )dalam data DP4 Kemendagri yang di diturunkan ke KPU RI sampai KPU Kab/kota atau KIP. Pemilih Pemula yang belum terdaftar, maupun data yang tidak sesuai.
Kordiv HPPH, Ibnu Sabil menjelaskan bahwa bahwa Kegiatan ini sejalan dengan peran Bawaslu sebagai pengawal demokrasi, yang bertugas menjaga hak konstitusional setiap warga negara dan memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil).

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Nagan Raya juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan kendala terkait data pemilih. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan partisipatif dan transparansi tahapan pemilu.

Dengan adanya kegiatan pengawasan Coktas ini, Bawaslu Kabupaten Nagan Raya berharap agar Data pemilih yang akan digunakan pada Pemilu/Pilkada mendatang benar-benar akurat, mutakhir, Valid, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Wandi Syahputra

Foto: Aris M