Penertipan APK Kabupaten Nagan Raya
humas | Senin, Januari 29, 2024 - 19:42
Panwaslih Nagan Raya menggelar kegiatan penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) pada senin 29/01. Penertipan ini dilaksanakan bersama dengan Satpol PP Nagan Raya dan tim pengaman dari Polres dan Kodim 0116 Nagan Raya.
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melaksanakan penertiban dengan membagi tim menjadi 2. Tim pertama bersama dengan Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Rahmasyah, Kasatpol PP Saiful Bahri, staf sekretariat dan tim pengamanan untuk wilayah Beutong, Seunagan, Seunagan Timur, Suka Makmue dan Kuala Pesisir. Kemudian tim 2 bersama Kasubbag P3S Mirsal dan rekan meliputi wilayah Kuala, Tadu Raya, Darul Makmur dan Tripa Makmur.
Penertiban dimulai dengan dilakukan apel bersama di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
Kordiv P3S menyampaikan tentang pedoman pelaksanaan penertiban terhadap APK yang melanggar dan penertiban dilakukan dengan sangat hati - hati. “ ……” imbuh kordiv P3S. Kemudian Kasatpol PP Saiful Bahri juga memberikan arahan kepada anggota satpol pp terkait dengan pelaksanaan penertipan yang akan dilakukan.
Penertiban ini dilakukan terhadap APK yang melanggar seperti APK pada tiang listrik, pepohonan, tempat ibadah dan fasilitas pendidikan.
Hingga sore hari tim 1 sudah melaksanakan penertiban untuk kecamatan Beutong, Seunagan Timur, Seunagan dan sebagian di wilayah Suka Makmue. Kemudian tim 2 sudah melaksanakan penertiban di wilayah Kuala, Tadu Raya dan Darul Makmur. Mengingat keterbatan waktu maka penertiban akan dilanjutkan kembali pada besok hari Selasa 30/01.