Lompat ke isi utama

Berita

Pasal Pidana Pemilu yang Rawan Dilanggar

Nagan Raya_berikut pasal yang rawan dilanggar pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Yang pertama yaitu pasal 520 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu “setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi pasangan calon Presiden dan wakil presiden. Dalam pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 72 juta. Kemudian pada pasal 518 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Tag
berita