Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Gelar Rapat di Sekretariat Panwaslih Nagan Raya

Nagan Raya_Panwaslih Pronvinsi Aceh menggelar rapat Penyusunan Bahan Materi Perubahan Qanun Penyelenggaraan Pemilihan di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pada Jumat 29/01/2021. Tujuan dari rapat tersebut untuk menampung pendapat dan masukan terhadap materi Perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sehingga output dari yang diharapkan tersusunnya daftar invertarisir masalah secara komprehensif terhadap perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serts Walikota dan Wakil Walikota. Peserta dalam rapat ini adalah ketua Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh dan yang menjadi pengarah ketua dan anggota Panwaslih Provinsi Aceh. Rapat ynag dimulai jam 11.00 WIB yang juga diselipkan pembahasan tentang Pilkada Aceh, dalam arahan Bapak Nyak Arif selaku Komisioner Panwaslih Aceh yang juga kordiv Hukum, Humas dan Datin mengatakan “kita harus melihat regulasi atau dasar hukum yang cukup kuat, karena bahan ini juga yang akan kita konsultasikan ke Bawaslu RI, karena ini murni kajiannya untuk karya ilmiah”. Beliau menambahkan “bahwa system Pilkada ini adalah sebuah system yang utuh”. Dalam rapat tersebut setiap Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota memberikan atau menyuarakan pendapat terkait penaksiran Pilkada Aceh tentang regulasi, Teknik dan juga jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh. UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat 8 menyatakan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota diseluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024 serta Pasal 65 ayat 1 UUPA nomor 11 tahun 2006 bahwa pilkada aceh itu dilaksanakan secara demokratis dan serentak setiap 5 tahun sekali ini menjadi acuan dalam menyuarakan pendapat dari Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh. Hasil dari semua pendapat Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota akan dikolaborasikan dan dijadikan karya ilmiah yang akan dikontasikan ke Bawaslu RI sebagai pandangan Hukum Panwaslih Aceh.
Tag
berita