Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLIH NAGAN RAYA SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU KE SEKOLAH (SAWEU SIKULA)

[caption id="attachment_721" align="alignleft" width="246"] Sosialisasi Pengawasan Pemilu[/caption]

Dalam rangka sosialisasi pengawasan pemilu Tahun 2019, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan kegiatan  sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang bertema “Panwaslih Saweu Sikula”. Kegiatan Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif ini dilaksanakan di Sekolah-sekolah tingkat menengah atas/ sederajat di seluruh Kabupaten Nagan Raya mulai tanggal 15 hingga 20 maret 2019.

Sosialisasi pengawasan pemilu partipatif di sekolah menengah atas/sederajat merupakan upaya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya untuk memberikan pemahaman kepada siswa yang terdaftar sebagai pemilih pemula akan pentingnya partisipatif dalam pemilihan umum serta menjaga larangan-larangan pemilu dan juga pada pemahaman untuk tidak bersikap egoisme, sekuisme, acuh tak acuh dan mempertahankan semangat persatuan dan kesatuan, cinta tanah air dan menghargai perbedaan.

Kegiatan ini diharapkan agar siswa-siswi aktif menyerukan kepada masyarakat dan lingkungannya sendiri tentang pentingnya penegakan hukum pemilu demi tegaknya demokrasi yang bermartabat sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang berwibawa dan berkarakter seperti yang diinginkan masyarakat. Selain itu Panwaslih Nagan Raya juga menghimbau agar siswa-siswi menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani bukan paksaan dari pihak lain.

Sekolah-sekolah yang di saweu (dikunjungi) oleh Panwaslih Kabupaten Nagan Raya berjumlah 10 (sepuluh) SMA/SMK/MA Sederajat yaitu SMAN 1 Seunagan, MAN Nagan Raya, SMAN I Beutong, SMAN 3 Seunagan, SMAN 1 Kuala, SMA Bunga Bangsa, SMK Nagan Raya, SMAN 4 Kuala, SMAN 2 Kuala, dan SMAN 1 Darul Makmur. Panwaslih Nagan Raya memanfaatkan moment upacara bendera, jumat bersih dan waktu istirahat siswa untuk melaksanakan sosialisasi pemilu agar proses belajar mengajar sekolah tidak terganggu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu salah satu kewajiban pengawas pemilu melaksakan sosialisasi pengawasan pertisipatif maka Panwaslih Nagan Raya terus melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya, baik berupa kegiatan-kegiatan, diskusi maupun melalui iklan-iklan masyarakat yang mudah di akses oleh masyarakat itu sendiri seperti penyebaran brosur atau pemasangan spanduk pengawasan pemilu.

Tag
berita