Panwaslih Nagan Raya Lakukan Simulasi Penggunaan Aplikasi SIPS
|
Nagan Raya_Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pada hari selasa 13 Oktober 2020 melakukan "Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilkada Serta Simulasi Aplikasi SIstem Imformasi Penyelesaian Sengketa (SIPS)" di ruang rapat Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang diikuti oleh semua staf sekretariat.
Dalam sambutannya Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menyampaikan bahwa "Kita harus tetap menjalankan fungsi pengawasan walaupun tidak sedang melaksanakan Pilkada di tahun ini, tetap harus konsistensi dalam menjalankan tugas sehari-hari serta yang paling penting melakukan pembenahan diri untuk suatu saat nanti kita siap menghadapi Pilkada dengan dengan disiplin, terus menggali ilmu dan pengalaman terkait pengawasan pemilu serta juga kita mampu memahami, menggunakan dan mengsosialisasikan Aplikasi SIPS ini".
"Ketika kita di Aceh khususnya tidak melakukan Pilkada di tahun 2020 ini bukan bearti kita bebas dari suatu pekerjaan sebagai lembaga pengawasan. Akan tetapi kita tetap menjalankan fungsi dengan maksimal, sebagai contoh penggunan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) ini kita pelajari sekarang sehingga pada saat Pilkada nanti kita sudah dengan SDM yang mempuni sehingga apa yang menjadi tujuan dari pengawasan itu sendiri dapat tercapai dengan baik" sambungnya.
Kemudian dilanjutkan oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan tentang isi pokok Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang sebelumnya juga sudah mengikuti Rakor tentang Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Oasis Hotel Banda Aceh dengan mengikutsertakan dua orang staf divisi Hukum dan pengelola Web. "Aplikasi ini sangat dibutuhkan dan sudah sangat praktis penggunaannya sehingga ini menjadi akses bagi peserta pemilu dalam menuntut hak-haknya" ungkapnya.
Dalam simulasi tersebut yang melibatkan semua staf sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dengan dipandu oleh Aris Munandar dan Ikramullah Almar yang juga sebelumnya sudah mengikuti Rakor SIPS tersebut. Semua staf mengikuti dan melakukan tata cara penggunaan Aplikasi SIPS sebagai Pemohon serta melalukan contoh kasus yang dikirimkan langsung melalui Aplikasi tersebut.
"Kami mengharapkan semua dapat memahami dan terus belajar serta terus melatih diri dalam penggunaan Aplikasi ini sehingga pada saat yang dibutuhkan nantinya kita sudah siap dalam menyampaikan, mengsosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun peserta pemilu tersebut" Ungkap Korsek Panwaslih Kabupaten Nagan Raya sembari menutup sosialisasi Aplikasi SIPS.
Tag
berita