PANWASLIH NAGAN RAYA HADIRKAN PULUHAN KOMUNITAS
|
Nagan Raya-Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, menggelar penguatan kelembagaan yang menghadirkan puluhan komunitas stakeholder yang ada di Kabupaten itu.
Dengan tema, Sinergisitas dan Kolaborasi Penguatan Kelembagaan Bawaslu, Pemerintah Daerah dan Stakeholder dalam Mengawasi Proses Demokrasi di Nagan Raya, berlangsung di Aula Grand Nagan Hotel, Rabu 17 September 2025.
Pembukaan acara tersebut ditandai dengan memukul rapai secara bersamaan yang dipimpin Anggota Panwaslih Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, Asisten I Sekdakab, Zulfika, dan Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala juga anggota Panwaslih Nagan Raya serta Kasek, Jailani.
Anggota Panwaslih Nagan Raya Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmadsyah, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan yang baik, memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas pemilu di kabupaten Nagan Raya.
Selain itu, kata dia, bertujuan juga untuk meningkatkan sinergisitas Panwaslih Nagan Raya dengan mitra kerja, pemerintah daerah maupun stake holder serta meningkatkan public trust.
"Kami juga ingin menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2024 kemarin berjalan dengan baik, terutama pada saat pemilu kemarin, kita ada melakukan saran perbaikan, koreksi, dan juga penanganan pelanggaran pidana pemilu bersama sentra gakkumdu," katanya.
Diantaranya, tambah Rahmadsyah, menghasilkan putusan inkrah pengadilan terkait kasus coblos 2 kali di tps 03 Lamie. Dan juga telah melakukan beberapa upaya pencegahan.
"Penguatan kelembagaan bawaslu telah diperkuat oleh putusan mk nomor : 104/puu-xxiii/2025, didalam pilkada pasca putusan mk rekomendasi bawaslu harus dianggap sebagai putusan dan wajib dilaksanakan oleh KPU," sebutnya.
Pada putusan MK, sebelumnya juga sudah tidak ada lagi istilah pemisahan rezim pemilu dan pilkada, semua di anggap rezim pemilu. Sebelum putusan MK No 135, Bawaslu RI telah menyampaikan ke public, bahwa pemilu dan pilkada sebaiknya tidak dilaksanakan dalam satu tahun, ada jeda waktu pelaksanaan pemilu dan pilkada.
"Pada putusan MK 135 pemilu nasional dan pemilu local memiliki jeda waktu 2 tahun atau 2,5 tahun. Saat ini bawaslu Nagan Raya bekerja pada masa non tahapan pemilu, pertama melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," imbuhnya.
Kedua, Rahmad menuturkan, melakukan pendidikan politik kepada masyarakat jangan sampai ada anggapan pemilu itu hanya satu hari, pemilu itu di mulai dari tahapan perencanaan, tahapan pemutakhiran data pemilih, tahapan pencalonan, kemudian berlanjut pada masa kampanye dan sampai pada tahapan pemungutan suara.
"Kemudian yang ketiga kita berada pada tahap Post election, apa yang kita laksanakan hari ini adalah bahagian dari post election melakukan evaluasi dan penguatan kelembagaan," tutupnya.
Dalam sambutan Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan, yang diwakili Asisten I Sekdakab, Zulfika, mengatakan, demokrasi yang sehat dan berkualitas adalah pondasi utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
"Demokrasi yang bermartabat hanya bisa terwujud apabila seluruh elemen bangsa, baik penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, aparat keamanan, maupun masyarakat, memiliki komitmen bersama dalam menjaganya," katanya.
Dikatakannya, Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu memiliki tugas yang sangat berat sekaligus mulia, yakni memastikan setiap tahapan Pemilu dan Pilkada berjalan dengan jujur, adil, transparan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Namun keberhasilan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya tidak mungkin tercapai tanpa adanya Sinergisitas dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Di sinilah pentingnya kehadiran pentingnya Pemerintah Daerah dan seluruh Stakeholder," unggahnya.
Dikesempatan itu, Zulfika, mengajak semua pihak untuk menjadikan kegiatan ini sebagai tonggak awal mempererat sinergisitas dan kolaborasi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Nagan Raya.
"Semoga dengan niat tulus, kerja keras, dan kebersamaan, Allah SWT memberikan kekuatan dan keberkahan bagi kita semua," pungkas Zulfika.
Selanjutnya, dilanjutkan dengan materi dengan dua sesi, pada Sesi pertama materi disampaikan oleh Dian Permata dari Penggiat Pemilu, dan Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Salman Nasution.
Penulis : Wandi Syahputra