Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Nagan Raya Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

  Nagan Raya_Untuk mencapai pengawasan yang berpartisipatif terhadap pemilihan umum (Pemilu) serentak di tahun 2024. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya menggelar sosialisasi yang berlangsung di Aula Grand Nagan. Rabu 30 November 2022. Kegiatan tersebut diikuti aparatur gampong, kader posyandu, kader SKPP, alumni P2P, Kalangan Disabilitas serta Kalangan pemilih pemula diantaranya SMA 1 Suka Makmue, SMA 1 Kuala, SMA 2 Kuala dan SMK 1 Nagan Raya. Dengan menghadirkan Narasumber yakni Bapak Candra S.H MH dan Adam Sani, S.Hi MH. Ketua Panwaslih Nagan Raya, Muhammad Arbi, S.Pd mengatakan pemilu di ambang batas tinggal satu tahun lagi, akan tetapi dari pihak pengawasan itu tidak bisa melakukan pengawasan secara meluas, namun dalam hal kelembagaan pihaknya keterbatasan terkait personil. "Maka dalam hal ini, dukungan dari Bapak Ibu sangat kami harapkan, agar pengawasan di Kabupaten Nagan Raya berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan," katanya. Sehingga kata Arbi, kecurangan-kecurangan nanti mungkin terjadi akan minim, hal itu dengan adanya pengawasan dari peserta dan masyarakat sekalian. "Secara aturan pengawasan memang dilakukan lembaga Bawaslu, akan tetapi secara moral merupakan kewajiban kita semua, pemilu itu pesta rakyat kedaulatan di tangan rakyat, untuk rakyat dan kepada rakyat," pintanya. Tetapi hal itu, menurutnya, bukan hanya kewajiban pihaknya selaku pengawas, akan tetapi semua terlibat berkewajiban mnyukseskan pemilu 2024 yang akan datang. "Dengan kegiatan ini, Kami berharap dapat mengikuti dengan berkhdimat sampai akhir dan ilmu yang didapatkan dapat di transfer kepada masyarakat dan juga lingkungan keluarga," cetus Muhammad Arbi. Narasumber mengawal demokrasi melalui pengawasan partisipatif disampaikan oleh pemateri Bapak Adam Sani, SH.I, MH Ia mengatakan, Kedaulatan ada ditangan rakyat dilaksanakan sesuai dengan perturan perundang-undangan Kekuasaan kedaulatan rakyat ada ditangan rakyat salah satunya dalam pelaksanaan demokrasi selama lima tahun sekali yakni pemilu. Adam Sani menyampaikan, pemilu itu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin, rakyat memiliki hak penuh menentukan masa depan bangsa. Fungsi dalam hal itu, meliputi, pemilu instrumen pergantian kepemimpinan secara reguler, damai dan partisipatif. Instrument partisipasi rakyat dalam politik dan pemerintahan. Instrument partisipasi rakyat dalam mengevaluasi kinerja kepemimpunan politik (Reward and Punisment). Kemudian, Dosen UTU itu juga menyinggung adanya tahapan pemilu di tahun 2024, diantaranya pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, masa kampanye hingga masa tenang. Selain itu, ia menguraikan masyarakat harus terlibat dalam pemilu, menurutnya hal itu memastikan terlindung hak politik warga masyarakat. "Pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas baik dari disisi penyelenggara maupun penyelenggaraan. Mencegah terpilihnya calon pemimpin yang korup dan tidak amanah," pungkas mantan Ketua Panwaslih itu. Sementara, Chandra Darusman S, merupakan Dosen Prodi Ilmu Hukum UTU yang juga advokat tersebut menyampaikan peran masyarakat dalam pengawasan pemilu. Kata dia pemilu adalah sarana memilih. "Semua orang yang memangku jabatan, maka dibuat sarana yang mengucukupi syarat yang dapat menjadi hingga diberi amanah dalam kelembagaan tertentu," katanya. Chandra menguraikan tentang pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dimana dijelaskan mengenai asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Menurutnya, konsep partisipasi publik erat kaitannya dengan relasi masyarakat dengan negara. Ia menyebutkan pasal 448 UU Nomor 7 tahun 2017, pemilu dilaksanakan dengan alur sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survey tentang pemilu dan Quick Count hasil pemilu. Sehingga kata dia, diperlukan pengawasan partisipatif yang bertujuan mewujudkan pengawasan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan memiliki kredibilitas Kemudian lanjut tambahnya, mengupayakan dukungan secara optimal dari lembaga pemerintah dan warga negara dalam Pemilu. "Mendorong partisipasi masyarakat dan media massa dalam penyelenggaran pengawasan Pemilu. Mendukung pemberdayaan lembaga independen dalam melaksanakan pemantauan penyelenggaraan Pemilu dan pendidikan pemilih," ujarnya. Ia menyimpulkan Partisipasi publik dalam pemilu merupakan salah satu wujud partisipasi dan pemenuhan hak warga negara. Selain itu, sebagai wujud nyata partisipasi publik dalam penyelenggaraan demokrasi. "Badan pengawas Pemilu memerlukan dukungan kelompok kepentingan untuk Pemilu yang JURDIL. Masyarakat memerlukan dukungan Badan Pengawas Pemilu untuk melaksanakan pengawasan partisipatif," tutup Chandra.
Tag
berita