Lompat ke isi utama

Berita

Pada Gampong Demokrasi Panwaslih Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Gampong

Panwaslih Kabupaten Nagan Raya | Nagan Raya_Panwaslih menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi aparatur gampong yang berlangsung di Balai Gampong Meureubo, Kecamatan Suka Makmue. Rabu 1 November 2023. Kegiatan Sosialisasi tersebut diikuti Keuchik dan Ketua Tuha Peut serta ketua pemuda dalam kemungkiman Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue dan Ketua Pemuda, serta Kader Posyandu, juga unsur terkait lainnya. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Ibnu Sabil, S.H, menyampaikan, bahwa secara tanggung jawab pengawasan merupakan tugas Bawaslu, namun secara moral adalah tanggung jawab bersama bagi masyarakat dalam upaya melaksanakan pencegahan pelanggaran. "Kalau ini di bebankan kepada Bawaslu sendiri, dengan kekurangan dari pada personil, ini juga merupakan hal yang dikatakan maksimal, oleh karena itulah kita berharap kepada seluruh masyarakat gampong khususnya keuchik dan seluruh lapisan, agar upaya pencegahan ini menghasilkan pemilu yang demokratis," katanya Ibnu Sabil. Ia juga berharap, keuchik dan masyarakat untuk selalu menjaga dan mencegah yang namanya pelanggaran pemilu dalam pelaksanaan, apalagi penggunaan medsos, juga harus ikut andil dalam pencegahan transaksi politik uang, agar cita-cita yang di amanat dalam UU lahir pemimpin yang berkualitas bisa terwujud. "Mungkin dikesempatan ini juga, kami berharap aparatur gampong untuk bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu, aparatur gampong ditingkat desa akan bisa memalisir terjadinya pelanggaran pemilu," tutup Ibnu Sabil. Keuchik Meureubo, Rusman, menyampaikan, berawal inisiatif pengusulan mewujudkan Gampong Demokrasi seluruh Aceh ada 10 Gampong per Kabupaten/Kota. Sehingga yang pada Senin 22 Agustus 2022 tahun lalu, gampongnya tersebut di launching menjadi Gampong Demokrasi guna berperan aktif dalam pengawasan ditingkat desa lingkup masyarakat.Menurut Rusman, prinsip partisipasi tersebut, diantaranya masyarakat berperan aktif mulai dari prosedur atau alur tahapan program dan pengawasannya. Selain itu, adanya sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan memastikan kegiatan. Sedangkan pengawasan partisipasi pemilu, merupakan kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi. "Keuchik dilarang menggunakan otoritas dan wewenang untuk membikin keputusan-keputusan public terhadap politik dalam pemilu baik memenangkan atau menjatuhkan seseorang, kelompok atau tujuan tertentu," ungkap Rusman dalam meterinya. Dalam mengedepankan upaya pencegahan dan upaya penindakan, dengan melaksanakan mekanisme dan prosedur yang berlaku, diantaranya melalui hingga (gakkumdu), yang terdiri Bawaslu, Polisi, dan kejaksaan. Selain itu, kata dia, terhadap money politic, bila ada calon menjanjikan sesuatu, masyarakat diharapkan harus jeli, dan pastikan adanya calon yang berkompenten, biar tidak memakan janji-janji politik. Diantaranya, memiliki wawasan, mampu berdiskusi mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat. "Jika tidak mampu demikian, maka kandidat itu tidak akan mampu menjalankan tugas dan wewenangnya selaku wakil rakyat. Setiap pemilu pasti ada caleg yang gratis yaitu tidak menghamburkan uang," tutupnya.
Tag
berita
HP2H