Lompat ke isi utama

Berita

Memenuhi Undang KIP Nagan Raya Terkait PDPB, Kordiv HP2H Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Berikan Masukan

Rakor

Nagan Raya | Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Ibnu Sabil memenuhi undangan rapat koordinasi terkait daftar pemilih berkelanjutan yang diselenggarakan oleh KIP Nagan Raya pada Kamis (19/06). Rapat koordinasi tersebut juga mengundang beberapa instansi terkait lainnya diantaranya Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, Kesbangpol, Kapolres, Dandim 0116 dan juga Kepala BPS dalam lingkup Kabupaten Nagan Raya.

 

Dalam kesempatan Rakor PDPB tersebut, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Mengingatkan KIP Nagan Raya dalam melaksanakan PDPB memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, memberikan perhatian khusus untuk kelompok - kelompok minoritas dan rentan, membuka akses data kepada Panwaslih agar Pemutakhiran Data transparan sehingga menghasilkan data yang valid serta akurat karena mengingat persoalan data pemilih merupakan persoalan yang urgent dan selalu muncul setiap penyelenggaran Pemilu.

Panwaslih Kabupaten Nagan Raya juga akan membuka posko aduan, berkoordinasi dengan Instansi - instansi terkait serta melakukan pengawasan langsung dengan metode uji petik sebagai tindak lanjut SE Ketua Bawaslu nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.