Maraknya Alat Peraga Sosialisasi yang Dianggap APK
|
Tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah berjalan dan sekarang juga memasuki tahapan pencermatan daftar calon sementara. Untuk saat ini sudah banyak beredar bahan sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye di Kabupaten Nagan Raya, Saat ini panwaslih Kabupaten Nagan Raya masih belum bisa menindak karena status caleg yang memasang bahan sosialisasi yang menyerupai Alat peraga kampanye masih dalam status Daftar Caleg Sementara (DCS) dan belum dapat dipastikan mereka masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah melakukan Himbauan ke Parpol - parpol yang ikut dalam kontestasi politik 2024 di Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam dalam ketentuan Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum, “berdasarkan undang - undang dan peraturan yang berlaku maka kita sudah melakukan himbauan kembali ke 19 Partai politik nasional dan partai politik lokal yang ada di Kabupaten Nagan Raya pada 03 Oktober 2023” ungkap Ketua.
Untuk saat ini masih dalam masa sosialisasi dan Pendidikan Politik, Parpol dapat melakukan sosialisasi dengan membuat pertemuan tertutup, memasang bendera partai, kemudian dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karateristik Parpol kepada publik, baik dengan pemasangan APK maupun melalui media daring.
Tag
berita