Lompat ke isi utama

Berita

Komisioner Panwaslih Nagan Raya Dan Sekretariat Melakukan Rapat Kajian Terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Tahun 2020

Panwaslih_Komisioner Panwaslih Nagan Raya dan Sekretariat melakukan rapat kajian terhadap Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) Tahun 2020. Koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran Panwaslih Nagan Raya Said Syahrul Rahmad, MH menyampaikan bahwa “kajian Rancangan Undang-undang Pemilu ini dilakukan untuk memberikan masukan kepada pihak penyusun undang-undang melalui Panwaslih Aceh”. Selaku pimpinan rapat Said Syahrul Rahmad, MH juga menambahkan bahwa khusus untuk lembaga pengawas pemilu se-Provinsi Aceh kajian dilakukan terkait dengan kelembagaan Bawaslu. Selanjutnya, ketua Panwaslih Nagan Raya menyampaikan harapan bahwa “dengan adanya kajian ini diharapkan keberadaan pengawas pemilu dalam undang-undang pemilu menjadi kuat dan sesuai dengan Profesional”. Rapat kajian tersebut diikuti oleh ketua Panwaslih Nagan Raya (Adam Sani, S.HI., MH), koordinator divisi pengawasan, humas dan hubal (Muhammad Arbi, S.Pd.I), Koordinator divisi hukum dan penindakan pelanggaran (said Syahrul Rahmad, S.H., MH), Koordinator Sekretariat (Jailani, SP) dan staf divisi hukum (Ikramullah Almar).
Tag
berita