Lompat ke isi utama

Berita

Kajian Hukum Pelanggaran Pemilu/Pemilihan

Nagan Raya_Panwaslih Kabupaten Nagan Raya menggelar rapat internal untuk penguatan kapasitas tentang Kajian Hukum Pelanggaran Pemilu. Usman selaku Kordiv SDMO dalam sambutannya menyampaikan bahwa “dari simulasi yang kita lakukan pada hari yang lalu dapat saya lihat bahwa masih terasa kaku dalam hal penerimaan laporan, kedepan saya berharap sekretariat dapat mengulang kaji dan dalam hal menyampaikan sesuatu kepada pelapor harus berdasarkan dasar hukum sehingga pelapor dapat memahami ketentuan-ketentuan yang berlaku”. Rapat yang dimulai pada Jumat(5/11) 09.00 tepat dihadiri oleh seluruh jajaran sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Said Syahrul Rahmad selaku Kordiv HPPPS menjadi pemateri tentang “Klasifikasi Pelanggaran Pemilu”. “Paling tidak kita tahu dan dapat memahami tentang pelanggaran pemilu, jangan nanti hanya yang membidangi bagian hukum saja akan tetapi seluruh jajaran sekretariat dapat memahami hal ini”. Dasar hukum penanganan pelanggaran pemilu adalah UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, perbawaslu nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dugaan tindak pidana pemilu yang memenuhi syarat formil dan materil diregistrasi dan dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti, menurut perbawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 10 ayat 2 huruf b. Tindak pidana pemilu adalah tindakan pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang pemilihan umum. Cakupan perbawaslu nomor 7 tahun 2018 ini sangat luas diantaranya tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran perundang-undangan lainnya. Pelanggaran perundang-undangan lainnya yang dimaksudkan ini ialah pelanggaran yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan kepemiluan. Ketua Muhammad Arbi dalam penutup rapat pembahasan kajian hukum ini menyebutkan “walaupun kita belum memasuki dalam tahapan pemilu akan tetapi hal-hal seperti ini perlu kita asah kembali, kita ulang kaji, kita perkuat kapasitas sebagai pengawas yang profesional” Rapat pembahasan tersebut juga diberengi oleh diskusi tentang contoh-contoh pelanggaran untuk mengasah dan meningkatkan ketajaman analisa dalam membedah kasus-kasus pelanggaran pemlu.
Tag
berita