Nagan Raya | Setelah pemilu serentak selesai kemudian akan dilanjutkan dengan Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk memilih calon Bupati/ Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota dan Gubernur/Wakil Gubernur. Kemudian di Provinsi Aceh terdapat perbedaan pengawas untuk mengawasi jalannya pengawasn Pemilihan Serentak ini.
Pengawas Pemilu dan Pengawas Pemilihan merupakan dua lembaga pengawas yang memiliki wewenang yang berbeda berdasarkan proses pembentukan dan jenis pemilihan yang diawasi. Hal ini merupakan perwujudan dari kekhususan Provinsi Aceh pada pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.