Bimbingan Teknis Pengelola Ketatausahaan dan Kearsipan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya
|
Nagan Raya – Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) Kabupaten Nagan Raya melakukan Bimbingan teknis pengelola ketatausahaan dan kearsipan panwalih kepada panitia pengawas pemilu (PANWASLU) Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya yang berlangsung di sekretariat Bawaslu Nagan Raya, selasa (27/03).
Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya JAILANI,SP. Dalam sambutan pembukaan acara mengatakan “Terimakasih Kepada Seluruh Peserta dari panwaslu kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya yang telah hadir ke acara ini dengan penuh semangat, masalah kearsipan sangat perlu diperhatikan supaya tidak ada lagi arsip terbelangkalai”.
Mengingat empat pilar pengelolaan persuratan dan arsip yaitu 1. Tata Naskah Dinas, 2. Pola Klasifikasi, 3. Jadwal Retensi Arsip, 4. Sistem Klarifikasi Keamanan Arsip. Maka Hal ini sangat perlu disampaikan kepada Panwalu kecamatan Se-kabuputen Nagan Raya. sehingga penyusutan arsip pasal 49 UU 43/2009 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Huruf C meliputi pemindahan arsip, pemusnahan arsip dan penyerahan arsip dapat terkoordinir dengan baik. "tutup Ismayani, S.Pd".